Senin, 02 Mei 2011

Peraturan Pemerintah no. 66. 2010

Dalam rangka menyambut hari pendidikan nasional 2 mei akhir akhir ini selalu ada sms masuk dengan nomor tidak dikenali maklum lah bawaan hp butut mungkin karenan nda compatible kayaknya, tapi bukan jie itu yang akan jadi topic kita kali ini (santai coy), cek dan ricek ternyata ini sms yang biasa saya golongkan kegolongan kawan2. Salah satu isi smsnya bunyinya kuramg lebih seperti ini “slm, kawan2 belajar,belajar,belajar..belakangan banyak sekali varian dan ragam privatisasi ruang public..bahkan sampai kewilayah pendidikan..gaung reinkarnasi BHP pun muncul dengan rupa pp66..bagaimana sebenarnya pp66?untuk mengetahuinya diharapkan kawan2  dtng di diskusik pp66 diharapkan merapat ke ,@bawah perpus pusat uH,pukul ..:.. dengan pemateri : pr3,UVRI, dst…senantiasa belajar dan bergerak..” yah two tumbz serta apresiasi yang tinggi saya berikan untuk kawan2 yang senantiasa belajar dan masih mau menjalankan salah satu fungsi dari mahasiswa dalam hal ini terkait agent of change dst..langkah yang sudah semestinya pikirku dalam merespon Pemerintah yang Telah menelurkan PP No 66 Tahun 2010, dimana isi dari peraturan pemerintah mengenai kebijaksanaan di universitas atau perguruan tinggi negri di tanah air tersebut resmi di keluarkan oleh pemerintah, Peraturan Pemerintah baru nomor 66 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan. Dalam aturan yang baru diteken oleh bapak persiden kita yang senantiasa tercitrakan Susilo Bambang Yudhoyono, 28 September
Dalam peraturan tersebut juga diatur mengenai porsi Penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi negeri melalui seleksi secara nasional seperti SNMPTN. "Sebanyak 60 persen rekrutmen mahasiswa baru itu dari seleksi secara nasional. Ini untuk menjadikan PT memiliki akses yang lebih luas selain itu Pertama, ke-7 PT BHMN berubah menjadi PTN dan diberi masa transisi 3 tahun terhitung 28 September 2010 termasuk pengalihan status kepegawaian dosen dan tenaga kependidikan (220A). Kedua, penetapan penerapan pola pengolaan keuangan BLU untuk ke-7 PT BHMN (220B). Ketiga, kekayaan awal PT BHMN yang sudah sempat dipisahkan dialihkan kembali ke negara/menteri (220C). Keempat, PP tentang penetapan ke 8 PTN ( 7 PT BHMN + Universitas Pertahanan) menjadi BHMN tidak dicabut atau tetap berlaku semua, terkecuali tata kelola keuangan ( 220H-I ). Setidaknya empat bagian itulah yang mengatur secara khusus PT BHMN, termasuk UPI di dalamnya.
Terkait dengan otonomi perguruan tinggi, PP 66/2010, seperti termaktub dalam Pasal 58F, memberikan keleluasaan kepada setiap perguruan tinggi dalam pengelolaan bidang manajemen organisasi, bidang akademik, bidang kemahasiswaan, bidang sumber daya manusia, dan bidang sarana dan prasarana. Nampaknya, keleluasaan tersebut wajar dimengerti sebagai peluang dan juga dipahami sebagai tantangan untuk berbuat lebih banyak dalam upaya mewujudkan visi dan misi lembaga khususnya dan visi serta misi pendidikan nasional umumnya. Aturan yang dibuat tersebut bukan sebuah upaya untuk membatasi gerak langkah perguruan tinggi, sebab kalau kita telisik secara saksama, keluasan otonomi itu memberikan ruang bagi kita untuk bergerak lebih cepat sesuai dengan potensi kita masing-masing. Akan tetapi dari beberapa poin yang disampaikan diatas menurutku ada hal-hal Yang harus jadi pertimbangan kita antara lain yaitu:
pertimbangan rangkaian penetrasi kepentingan asing secara sistematis dimulai dengan ratifikasi kesepakatan wto/gats ? (general agreement on tarrifs and services), melalui uu no 7 1994 yang memasukkan layanan pendidikan sebagai komoditas perdagangan yang bebasa sesuai dengan hokum pasar bebas . hal semakin didukung dengan uu no. 25 tahun 2007 tentang penanaman modal yang semakin jelas dengan peraturan pemerintah no 66 tahun 2010.
Peraturan pemerintah mereduksi potensi dan mengabaikan ideology pendidikan nasional . liberesasi pendidikan dengan berbagi fasilitas pendukung yang disediakan (pp no.66 yang telah terakreditasi), hal ini secara tidak langsung menempatkan pendidikan asing cenderung memenangkan kompetisi terhadap berbagai perguruan tinggi swasta bahkan negeri dinegara ini. Akibatnya yah bisa kawan-kawan perediksi sendiri, generasi muda cenderung berorientasi pada pendidikan asing. Hal ini terlihat jelasa dengan fenomena saat ini dimana kaulah mudah cenderung sangat bangga jika bersekolah atau kuliah diluar negeri. Bukannya salah tapi konsekuensui dari semua ini akan berdampak terhadap ideologi dan cara berfikir kita yang lambat laun kian melupakan kearifan local kita.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar